Home Berita Kapolres Fungsi teknis gakkumdu Penanganan Pelanggaran tindak Pidana pemilihan pada pilkada serentak 2024.

Fungsi teknis gakkumdu Penanganan Pelanggaran tindak Pidana pemilihan pada pilkada serentak 2024.

52
0
SHARE
Fungsi teknis gakkumdu Penanganan Pelanggaran tindak Pidana pemilihan pada  pilkada  serentak 2024.

Fungsi teknis gakkumdu Penanganan Pelanggaran tindak Pidana pemilihan pada  pilkada  serentak 2024 dilaksanakan di aula Hotel Anugrah jl Bakara Dolok sanggul kec Dolok sanggul kab Humbang Hasundutan Selasa 08/10/2024.

Kegiatan fungsi teknis gakkumdu kepada Bawaslu dan seluruh Panwas kecamatan Humbang Hasundutan tentang dugaan kejahatan pemilu daerah kabupaten Humbang Hasundutan.

Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Hary Ardianto SH SIK MH melalui kasat Reskrim polres Humbang Hasundutan AKP Bram Candra SH MH mengatakan tahapan pemilu serentak pilkada 2024 sampi pencoblosan pemilihan kepala gubernur dan kepala daerah kabupaten Humbang Hasundutan tidak luput dari kecurangan atau kejahatan pilkada ,gakkumdu melalu kegiatan rapat  kordinasi memberikan arahan dan peningkatan fungsi teknis sinergi polri,kejaksaan,dan Bawaslu dalam kecurangan /kejahatan pilkada serentak 2024.

Setatus kecurangan pemilu,pasal 73 tahun 2020 tentang pilkada pemberi dan penerima sumbangan barang atau uang yang dapat dibuktikan patut di usut dan ditindak oleh sinergi  sentra Gakkumdu.

bersama rakyat awasi pemilu bersama Bawaslu tegakan keadilan pemilu untuk humbang Hasundutan Maju. Pungkasnya.