Home Berita Kapolres Gerak cepat Polres Humbang Hasundutan bekuk pelaku tersangka pencabulan anak dibawah umur ke provin

Gerak cepat Polres Humbang Hasundutan bekuk pelaku tersangka pencabulan anak dibawah umur ke provin

48
0
SHARE
Gerak cepat Polres Humbang Hasundutan  bekuk pelaku tersangka pencabulan anak dibawah umur ke provin

Satuan Reskrim polres Humbang Hasundutan bekuk pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur di Desa suka makmur Kec. Sungai Bahar Kab. Muara Jambi Prov. Jambi.
Jumat 29/08/2024

Penangkapan terhadap lelaki inisial JM (53th) , Jenis kelamin Laki-laki, Pekerjaan petani,  Kewarganegaraan Indonesia, Agama kristen, Alamat tempat tinggal Desa Rura Tanjung Kec. Pakkat Kab. Humbahas ini atas    Laporan Polisi Nomor : LP / B / 75/ VI / 2024 / SPKT / POLRES HUMBAHAS / POLDA SUMUT, tanggal 12 Juni 2024.

Mendengar laporan polisi tersebut, Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Hary Ardianto SH SIK MH memerintahkan Kasat Reskrim polres Humbang Hasundutan AKP Bram Candra SH MH untuk membuat tim dan mengungkap Kasus pencabulan anak dibawah umur yang tersangkanya melarikan diri saat sebelum dirinya dilaporkan ke polres Humbang Hasundutan.

Setelah menerima perintah Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Hary Ardianto SH SIK MH, Kasat Reskrim polres Humbang Hasundutan AKP Bram Candra SH MH membentuk tim  melakukan penyelidikan terhadap tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur ini.

Bentukan tim dibawah kendali Kasat Reskrim polres Humbang Hasundutan AKP Bram Candra SH MH ini mendapatkan  titik terang keberadaan pelaku yang melarikan diri ke provinsi  Jambi, kemudian tim bergerak melacak keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya selanjutnya dari pengakuan tersebut pelaku dibawa ke polres Humbang Hasundutan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari kronologi yang di ungkapkan Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Hary Ardianto SH SIK MH  mengatakan Pelaku yang sudah memiliki isteri tersebut melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur initial KCS (8 th) yang nota bene masih bertetangga dengan sikorban,pelaku melaksanakan aksinya dengan cara si korban sedang bermain di depan rumah tersangka, kemudian tersangka memanggil korban untuk masuk ke dalam rumah tersangka, selanjutnya tersangka mengatakan kepada korban "ayo kita tidur" kemudian korban mengiyakan ajakan dari tersangka dan setelah korban masuk ke dalam kamar bersama dengan tersangka selanjutnya tersangka menyetubuhi korban sebanyak 1 kali dan memberikan uang sebesar Rp.5.000.00,- (lima ribu rupiah). Kemudian korban memberitahu orang tuanya bahwasannya korban telah mengalami perbuatan persetubuhan oleh tersangka.ucapnya

Adapun Barang Bukti yang diamankan yaitu :
 1 Pasang baju dan celana korban

 Dari perbuatan pelaku dijerat pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 UU Republik indonesia Nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan Atas Undang-undang Republik indonesia  Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan Anak.