Satuan Intelkam Polres Humbang Hasundutan terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kasat Intelkam Polres Humbahas, IPTU Jaspis Simanjuntak, menjelaskan bahwa pelayanan penerbitan SKCK dilaksanakan setiap hari kerja, mulai Senin hingga Jumat pukul 08.30 WIB sampai dengan 15.00 WIB.
Kemudian Untuk memperoleh SKCK, masyarakat terlebih dahulu diwajibkan mendaftar secara online melalui aplikasi Polri Presisi hingga mendapatkan barcode pendaftaran.
Selanjutnya, pemohon membawa persyaratan berupa fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir, pas foto ukuran 4×6 latar merah, serta rekomendasi catatan kepolisian dari Polsek setempat.
Selain itu, pemohon juga diingatkan agar memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam keadaan aktif.
Kapolres Humbahas, AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K., mengatakan bahwa penerbitan SKCK merupakan salah satu bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat yang terus ditingkatkan sejalan dengan program Polri Presisi.
“Harapan kami, masyarakat dapat dengan mudah mengakses pelayanan SKCK ini. Dengan sistem online dan persyaratan yang jelas, proses penerbitan SKCK menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres Humbahas juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan SKCK sesuai kebutuhan, baik untuk keperluan pendidikan, pekerjaan, maupun persyaratan lainnya, sehingga tertib administrasi tetap terjaga.