Satuan Reserse Narkoba Polres Humbang Hasundutan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Humbahas, Iptu Frins Sigiro, SH., MH., segera melakukan penyelidikan.
Benar saja, pada Kamis malam (25/9/2025), tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial DJH (19), warga Kecamatan Siborong-borong. Pelaku ditangkap di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Paranginan, saat hendak menjual narkotika jenis ganja dengan mengendarai sepeda motor Supra Fit warna hitam miliknya.
Dari hasil interogasi, DJH mengaku telah mengedarkan ganja kering selama tiga bulan terakhir. Ia memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial MM (40), warga Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
Pengembangan pun dilakukan, dan tim kembali berhasil menangkap MM pada 26/9 dinihari di Desa Lumban Bul-bul, Kecamatan Balige, Toba.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita delapan paket besar daun ganja kering siap edar sebagai barang bukti.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Humbahas untuk menjalani proses penyidikan. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Kapolres Humbahas, AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K., menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Humbahas.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba di wilayah ini. Kami akan terus melakukan penindakan,” tegasnya.
Kapolres juga menghimbau masyarakat agar berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.
“Apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba, jangan segan-segan untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.